ABSTRAK : |
- |
Dengan ditetapkannya PP No. 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, maka perlu dilakukan penyesuaian pada PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas PNBP dari BHP Sprektrum Frekuensi Radio sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER.KOMINFO/10/2005. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) pada pita frekuensi radio 300 MHz untuk sistem komunikasi radio konvensional dan studio - transmitter link, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perencanaan penggunaan pita frekuensi radio pad pita frekuensi radio 300 MHz untuk sistem komunikasi konvensional adalah untuk keperluan komunikasi dupleks dan simpleks. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 28 Desember 2010. |