ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka melaksanakan PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMlNFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan lnformatika, perlu dilakukan pengalihan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; PP No. 49 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 52 Tahun 2005; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009; KEPMENHUB No. KM.21 Tahun 2001; PERMENHUB No. KM. 5 tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pengalihan urusan proses, penerbitan izin, dan sertifikasi di bidang komunikasi dan informatika. Jenis izin dan sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan di bidang komunikasi dan informatika meliputi lzin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal posdan Telekomunikasi, Sertifikat yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi,dan lzin yang diproses dan/atau diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2010 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. |