ABSTRAK : |
- |
Perkembangan teknologi dan informasi telah memberi dampak ke berbagai bidang tak terkecuali bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen secara elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai yang berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang tunai, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional, dan dengan mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader). |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Th 1999; UU No. 11 Th 2008; UU No. 39 Th 2008; PP No. 52 Tahun 2000; KM Perhubungan KM No. 3 Th 2001; PERMENKOMINFO No. 03/PM.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER.KOMINFO/06/2011; PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/03/2012; PERMENKOMINFO No. 18 Th 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kewajiban pemenuhan persyaratan teknis pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran bagi setiap penggunaan perangkat pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader). Pelaksanaan pengujian pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 April 2015 dan ditetapkan tanggal 20 April 2015. Lamp. : 7 hlm. |