Abstrak

Abstrak
LAYANAN INTERNET KECAMATAN - NUSANTARA INTERNET EXCHANGE
2010
PERMENKOMINFO NO. 21/PER/M.KOMINFO/12/2010, LL KEMKOMINFO : 14 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYEDIAAN NUSANTARA INTERNET EXCHANGE UNTUK LAYANAN INTERNET PADA WILAYAH PELAYANAN UNIVERSAL TELEKOMUNIKASI INTERNET KECAMATAN

ABSTRAK :

-

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (6) PERMENKOMINFO No.  19/PER/M.KOMINFO/ 12/2010 tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 48 tahun 2009 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan ditetapkan bahwa Sistem Informasi Manajemen dan Monitoring Layanan Internet Kecamatan harus dapat terhubung dengan Internet Exchange yang selanjutnya disebut Nusantara Internet Exchange, yang dikelola dan dioperasikan oleh Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan yang merupakan sistem perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan pemerataan distribusi trafik internet antar penyedia jasa internet.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 73 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERPRES No. 67 Tahun 2005; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERPRES No. 54 Tahun 2010; INPRES No. 1 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007; KEPMENKEU No. 350/KMK.05/2009; PERMENKOMINFO No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009; PERMENKOMINFO No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/11/2010; PERMENKOMINFO No. 20/PER/M.KOMINFO/12/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyediaan Nusantara Internet Exchange untuk Layanan Internet pada Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nusantara Internet Exchange bertujuan antara lain untuk mendistribusikan trafik internet di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi, trafik nasional dan internasional; mengurangi latency; meningkatkan kecepatan layanan internet; mengefisiensikan routingtrafik internet; mengurangi biaya pengiriman trafik nasional dan internasional. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penyelenggaraan pos dan informatika.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 13 Desember 2010.