Abstrak

Abstrak
JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET- PENGAMANAN - PERUBAHAN
2010
PERMENKOMINFO NO. 16/PER/M.KOMINFO/10/2010, LL KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET.

ABSTRAK :

-

Sesuai Pasal 13 ayat (1)  PERMENKOMINFO Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007, masa kerja kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII selain Sekretaris adalah  selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja dan sesuai KEPDIRJENPOSTEL Nomor: 231/DIRJEN/2007 tentang Penetapan Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pelaksana/Koordinator Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), masa kerja Ketua dan Wakil Ketua Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII akan berakhir pada 30 September 2010; tujuan dan ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yang diatur dalam PERMENKOMINFO Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 dipandang perlu untuk disempurnakan.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM. 21 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/PM.Kominfo/5/2005; PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007; PERMENKOMINFO No. 25/P/M.Kominfo/7/2008; PERMENKOMINFO No.01/PER/M.KOMINFO/01/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007. Ketentuan yang berubah adalah tujuan pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet yaitu untuk: mendukung terlaksananya proses penegakan hukum, menciptakan lingkungan dan pemanfaatan jaringan, telekomunikasi berbasis protokol internet yang aman dari berbagai macam potensi ancaman dan gangguan, mendukung terlaksananya koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik di dalam maupun di luar negeri dalam upaya pencegahan, pendeteksian, peringatan dini, dan mitigasi insiden pada infrastruktur strategis. Selain itu ketentuan yang berubah adalah ruang lingkup pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII selain Sekretaris dan Direktur Jenderal dapat memperpanjang masa kerjanya selama 1 (satu) tahun.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 20 September 2010, dan mulai berlaku sejak tanggal 30 September 2010.