Abstrak

Abstrak
ALAT DAN PERANGKAT TEKOMUNIKASI JARAK DEKAT – PERSYARATAN TEKNIS
2015
PERMENKOMINFO NO. 35 TAHUN 2015, BN. NO. 2042. LL. KEMKOMINFO : 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARAK DEKAT

ABSTRAK :

-

Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices), yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (Short Range Devices) sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah UU N 36 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 2008, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 53  Tahun 2000, PERPRES No. 54 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2013, PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2014, PERMENKOMINFO No. 25 Tahun 2014 , PERMENKOMINFO No.15 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 33 Tahun 2015.

 

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonensia wajib memenuhi persyaratan teknis, baik dalam penilaian  dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran   yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan  Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015 dan diundangkan pada tanggal 31 Desember 2015

 Lamp : 7 hlm.