Abstrak

Abstrak
PERANGKAT NEXT GENERATION - SYNCHRONOUS DIGITAL HIERARCHY – PERSYARATAN TEKNIS
2015
PERMENKOMINFO NO. 16 TAHUN 2015, BNRI 2015 NO. 624, LL KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT NEXT GENERATION - SYNCHRONOUS DIGITAL HIERARCHY

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menyatakan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis, dan dikarenakan persyaratan teknis untuk perangkat Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy yang ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 266/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy/NGSDH sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Th 1999; UU No. 39 Th 2008; PP No. 52 Th 2000; KM Perhubungan KM No 3 Th 2001; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER.KOMINFO/06/2011; PERMENKOMINFO No. 18 Th 2014.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan teknis Perangkat Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy bagi setiap penggunaan perangkat Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy (NG-SDH) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Penilaian terhadap kewajiban setiap perangkat Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy (NG-SDH) dalam memenuhi persyaratan teknis dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengujian perangkat dilaksanakan sesuai persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 April 2015 dan ditetapkan tanggal 20 April 2015.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 266/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy/NG-SDH dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 7 hlm.