ABSTRAK : |
- |
Untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan Negara, maka pengelolaan keuangan Negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Selain itu untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan implementasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran bagi para pengelola keuangan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu adanya pedoman yang diikuti dan diacu oleh Satuan Kerja dalam pelaksanaan anggaran. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 7 Tahun 1983, UU No. 8 Tahun 1983, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2011, PP No. 144 Tahun 2000, PP No. 7 Tahun 2009, PP No. 80 Tahun 2010, PP No. 90 Tahun 2010, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERPRES No. 54 Tahun 2010, KEPPRES No. 42 tahun 2002, KEPPRES No. 84/P Tahun 2009, PERMENKEU No. 45/PMK.05/2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKEU No. 07/PMK.05/2008, PERMENKEU No. 171/PMK.05/2007, PERMENKEU No. 73/PMK.05/2008, PERMENKEU No. 196/PMK.05/2008, PERMENKEU No. 192/PMK.05/2009, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKEU No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No. 64/PMK.05/2011, PERMENKEU No. 70/PMK.05/2010, PERMENKEU No. 84/PMK.02/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012 yang harus diikuti dan diacu oleh seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan, 28 Maret 2012 dan ditetapkan tanggal 22 Maret 2012. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/SJ/KOMINFO/4/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Kementerian Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 0 hlm. |