ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 2 huruf d Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air), Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multiplexing (LP3M) wajib menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang undangan. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPMENHUB No. KM. 3 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 03/PER/PM.KOMINFO/5/2005, PERMENKOMINFO No. 29/PER/PM.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/7/2011, PERMENKOMINFO No. 12/PER/M.KOMINFO/11/2011, PERMENKOMINFO No. 5/PER/M.KOMINFO/2/2012. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial – second generation. Setiap alat dan perangkat penerima (set top box) televisi siaran digital berbasis standar digital video broadcasting terrestrial–second generation yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 22 November 2012 dan ditetapkan tanggal 20 November 2012. Lamp. : 12 hlm. |