ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 71 PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, KEPMENHUB No. KM.3 Tahun 2001, PERMENKOMINFO No. 03/PER/PM.KOMINFO/5/2005, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/12/2010, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/06/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis alat dan perangkat studio transmitter link untuk keperluan radio siaran. Alat dan perangkat Studio Transmitter Link untuk keperluan radio siaran wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Permen ini. Pelaksanaan pengujian perangkat Studio Transmitter Link untuk keperluan radio siaran wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Desember 2012 dan ditetapkan tanggal 26 November 2012. Lamp. : 3 hlm. |