Abstrak

Abstrak
ARSIP - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KLASIFIKASI
2012
PERMENKOMINFO NO. 13 TAHUN 2012, BN NO. 523, LL. KEMKOMINFO : 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KLASIFIKASI ARSIP KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Dengan adanya perubahan struktur organisasi, tugas, dan fungsi dari Departemen Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka diperlukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 43 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 1979, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPPRES No. 84/P Tahun 2009, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/7/2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang definisi klasifikasi arsip adalah kode pemisahan arsip atas dasar perbedaan yang ada serta pengelompokan arsip atas dasar kesamaan jenis dan isi atau keterkaitan isi antara satu dengan yang lain di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan memberikan kode pengenal sesuai dengan masalah yang terkandung Peraturan Menteri dimaksudkan sebagai pedoman untuk penyimpanan arsip dan penemuan kembali arsip dengan cepat dan tepat (retrieval) jika diperlukan, dengan cara memberikan kode klasifikasi dalam bentuk penomoran pada setiap naskah dinas yang masuk atau keluar dari lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Susunan Klasifikasi terbagi menjadi Klasifikasi Fasilitatif dan Klasifikasi Substantif.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Mei 2012 dan ditetapkan tanggal 7 Mei 2012.

Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Klasifikasi Arsip Departemen Komunikasi dan Informatika.

Lamp. : 16 hlm.