ABSTRAK : |
- |
Bahwa dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, dipandang perlu melakukan penyempurnaan atas pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui penetapan PERMENKOMINFO tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 24 Tahun 2009, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 66 Tahun 1951, PP No. 43 Tahun 1958, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERMENPAN No. 22 Tahun 2008, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, KEPMENKOMINFO No. 188/KEP/M.KOMINFO/1/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Tata Naskah dalam rangka penyusunan dan pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pedoman tersebut dituangkan dalam Lampiran Peraturan Menteri yang mencakup materi keseluruhan proses kegiatan pengolahan dan penataan persuratan dinas, baik sebagai sumber informasi tertulis maupun sebagai sarana atau media komunikasi kedinasan, dengan lingkup pengaturan meliputi jenis naskah dinas, bentuk naskah dinas, kewenangan penandatanganan naskah dinas, tata cara pembuatan naskah dinas, pengurusan naskah dinas, serta penggunaan logo dan cap dinas. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Mei 2012 dan ditetapkan tanggal 30 April 2012. Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 72/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Pedoman Naskah Dinas di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika. Lamp. : 160 hlm. |