ABSTRAK : |
- |
Perkembangan teknologi dan informasi telah memberi dampak ke berbagai bidang tak terkecuali bidang sistem pembayaran, khususnya instrumen secara elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai yang berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang tunai, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional, maka dipandang perlu untuk menetapkan Persyaratan Teknis Perangkat Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card). |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No.11 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011; KEPMENHUB No. 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No. 03/PM.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No.15.PER/M.KOMINFO/06/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai persyaratan teknis Kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card). Kartu Cerdas (smart card) adalah sebuah perangkat yang memiliki satu atau lebih cip rangkaian terintegrasi (integrated circuit chip/IC chip) yang terbentuk dari komponen prosesor, memori, dan antarmuka komunikasi. Kartu Cerdas Nirkontak (contactless smart card) adalah kartu cerdas yang menggunakan gelombang frekuensi radio (radio frequency/RF) dan dilengkapi dengan antena untuk melakukan komunikasi transaksi data. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Maret 2012 dan ditetapkan tanggal 14 Maret 2012. Lamp. : 7 hlm. |