Abstrak

Abstrak
PEGAWAI – KODE ETIK
2011
PERMENKOMINFO NO. 25/PER/M.KOMINFO/12/2011, BN NO. …, LL. KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KODE ETIK PEGAWAI KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) PP No. 42 Tahun 2004; Dalam rangka mewujudkan aparat Pemerintah yang bersih, berwibawa, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, diperlukan standar perilaku pegawai untuk meningkatkan pelayanan, kompetensi, transparansi dan integritas pegawai, perlu ditetapkan PERMENKOMINFO tentang kode etik pegawai.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 63 Tahun 2009, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kode etik pegawai sebagaimana tercantum dalam lampiran Permen ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Permen ini. Kode etik pegawai wajib dipergunakan sebagai acuan bagi pegawai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 20 Desember 2011.

Lamp. : 4 hlm.