ABSTRAK : |
- |
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka perlu dilakukan penataan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta. |
- |
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka perlu dilakukan penataan Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakrta yang selanjutnya disebut Diklat Ahli Multi Media. Kedudukannya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Balitbang SDM. Tugas Diklat Ahli Multi Media ialah menyelenggarakan pendidikan latihan kedinasan program Diploma, pelatihan jangka pendek (vocational training) dan pelayanan produk jasa di bidang keahlian multimedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. Diklat Ahli Multimedia berlokasi di Yogyakarta, dan dipimpin oleh Kepala dengan jabatan struktural eselon II.a dengan susunan organisasi terdiri atas bidang program dan evaluasi, pengajaran, kerjasama, pengelolaan sarana, tata usaha, dan kelompok jabatan fungsional. Bagan Organisasi Diklat Ahli Multi Media tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 16 Maret 2011. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Latihan Ahli Multi Media di Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Lamp. : 1 hlm. |