Abstrak

Abstrak
MUSEUM PENERANGAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2011
PERMENKOMINFO NO. 05/PER/M.KOMINFO/03/2011 TAHUN 2011, LL. KEMKOMINFO: 5 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA MUSEUM PENERANGAN

ABSTRAK :

-

Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika maka dipandang perlu untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja museum penerangan;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 39 Tahun 2008; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 67 Tahun 2010; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, eselonisasi serta lokasi Museum penerangan, yaitu di Jakarta. Museum Penerangan adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik. Museum Penerangan dipimpin oleh seorang Kepala.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Maret 2011.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Museum Penerangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lamp. : 1 hlm.