Abstrak

Abstrak
BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2011
PERMENKOMINFO NO. 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 TAHUN 2011, BN NO. .., LL. KEMKOMINFO : 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR PENGUJIAN PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika, maka terdapat perubahan kedudukan organisasi dan tata kerja Direktorat Standardisasi Pos dan Telekomunikasi yang sebelumnya bertanggung jawab pada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:UU No.36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPPRES No. 84/P Tahun 2009; PERMENPAN No. PER/18/M.PAN/11/2008 ; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010;

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, eselonisasi, tata kerja, serta lokasi Balai Besar Pengujian yaitu di Bekasi. Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Balai Besar Pengujian secara administratif dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan secara teknis operasional dibina oleh Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Maret 2011.

Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, maka PERMENKOMINFO No. 20/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut PERMEN ini ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Lamp. : 1 hlm.