ABSTRAK : |
- |
Untuk percepatan pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dalam rangka penggelaran layanan pita lebar nasional, perlu ditetapkan model pembiayaannya melalui Peraturan Menteri. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008, PP No. 7 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010, , PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, PERPRES No. 54 Tahun 2010, PERPRES No. 32 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 11 Tahun 2007, PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010, dan PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang ruang lingkup, pembiayaan, penyediaan jaringan, pelaksanaan kerja sama, evaluasi dan pengawasan. Ruang lingkup pemanfaatan pembiayaan hanya meliputi penyediaan jaringan serat optic dan jaringan gelombang mikro. Pembiayaan terse but bersumber dari dana PNBP KPU/ USO. Penyediaan jaringan serat optic dilaksanakan melalui pembangunan jaringan serat optic dan pengoperasian dan pemeliharaan jaringan serat optic. Sedangkan penyediaan jaringan gelombang mikro hanya untuk menjangkau kota/ kabupaten yang tidak bisa menggunakan jaringan serat optic. Peraturan Menteri ini juga mengatur pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan melalui proses pelelangan umum untuk pembangunan serat optik dan tender untuk pengoperasian dan pemeliharaan jaringan serat optik. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 1 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2012. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 21/PER/M.KOMINFO/10/2011. |