Abstrak

Abstrak
PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UHF - PENGGUNAAN –– TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL
2012
PERMENKOMINFO NO. 22 TAHUN 2012, BN NO. 773, LL. KEMKOMINFO : 6 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN PITA SPEKTRM FREKUENSI RADIO ULTA HIGH FREQUENCY PADA ZONA LAYANAN IV, ZONA LAYANAN V, ZONA LAYANAN VI, ZONA LAYANAN VII DAN ZONA LAYANAN XV UNTUK KEPERLUAN TRANSISI TELEVISI SIARAN DIGITAL TERESTRIAL

ABSTRAK :

-

Untuk penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televisi digital terrestrial untuk penerimaan tetap tidak berbayar, perlu dilakukan rencana pengkanalan untuk pemanfaatan pita spektrum frekuensi radio UHF pada zona layanan IV, V, VI, VII dan XV untuk keperluan transisi siaran televisi digital terrestrial.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:  UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 38 tahun 2007, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010, KEPMENHUB No. KM. 76 Tahun 2003, PERMENKOMINFO No. 07 Tahun 2007, PERMENKOMINFO No. 29 Tahun 2009, PERMENKOMINFO No. 39 Tahun 2009, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 22 Tahun 2011, dan PERMENKOMINFO No. 23 Tahun 2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pengkanalan pita spectrum frekuensi radio pada zona layanan tertentu untuk keperluan siaran televisi digital terrestrial selama masa transisi siaran analog menuju siaran televisi digital terrestrial. Kanal transisi dimaksud merupakan kanal frekuensi peralihan yang digunakan untuk pengoperasian bersama televisi siaran analog dan siaran digital hingga kanal untuk siaran televisi digital terrestrial tersedia dan dapat digunakan. Kanal transisi digunakan pada Zona Layanan IV (DKI Jakarta dan Banten), Zona Layanan V (Jawa Barat), Zona Layanan VI (Jawa Tengah dan Jogjakarta), Zona Layanan VII (Jawa Timur) dan Zona Layanan XV (Kepulauan Riau). Apabila kanal transisi tidak dapat digunakan, maka akan dilakukan evaluasi teknis untuk kemudian dilakukan penyesuaian parameter teknis. Apabila kanal transisi tetap tidak dapat digunakan, akan diberikan kanal pengganti.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Agustus 2012 dan ditetapkan tanggal 24 Juli 2012.

Lamp. : 3 hlm.