ABSTRAK : |
- |
Untuk pendayagunaan arsip kepegawaian pegawai negeri sipil dan pejabat Negara, keuangan, dan fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian demi ketertiban arsip, perlu diatur jangka waktu simpan arsip. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 43 Tahun 2009, PP No. 4 Tahun 1976, PP No. 34 Tahun 1979, PERPRES No. 47 Tahun 2009, KEPPRES No. 84/P Tahun 2009, dan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang jadwal retensi arsip kepegawaian pegawai negeri sipil dan pejabat negara, jadwal retensi arsip keuangan, jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 11 Juli 2011. Lamp. : 37 hlm. |