ABSTRAK : |
- |
Untuk melakukan perhitungan biaya interkoneksi yang mengikuti ketentuan biaya interkoneksi untuk jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas dalam rangka implementasi interkoneksi berbasis biaya. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010, KEPPRES No. 84/P Tahun 2009, KEPMENHUB No. 35 Tahun 2004, PERMENKOMINFO No. 01 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 08 Tahun 2010, dan PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang perubahan atas Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2004 sehingga berbunyi biaya interkoneksi pada penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2011, dan ditetapkan tanggal 27 Juni 2011. Mengubah KEPMENHUB No. 35 Tahun 2004. |