ABSTRAK : |
- |
Pemenuhan persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi kelompok pelanggan khususnya Modem Broadband Over Power Line untuk Keperluan Pelanggan, diperlukan dalam rangka mendukung interkoneksi dan interoperabilitas dalam bertelekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 5 Tahun 2010, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPMENHUB No. KM.3 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 03/PER/PM.KOMINFO/5/2005, PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis perangkat telekomunikasi modem broadband over power line untuk keperluan pelanggan. Setiap perangkat telekomunikasi modem broadband over power line untuk keperluan pelanggan yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di Wilayah Negara Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penilaian terhadap kewajiban setiap perangkat telekomunikasi modem broadband over power line untuk keperluan pelanggan dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan, 12 Desember 2012 dan ditetapkan tanggal 11 Desember 2012.. Lamp. : 3 hlm. |