Abstrak

Abstrak
PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA – PETUNJUK PELAKSANAAN
2012
PERMENKOMINFO NO. 42 TAHUN 2012, BN. NO. 1224, LL. KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk terselenggaranya   tertib administrasi   pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan KementerianKomunikasi dan Informatika   dipandang   perlu   adanya   Petunjuk   Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008, PP No. 2 Tahun 2006, KEPPRES No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 53 Tahun 2010, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERMENKEU No. 96/PMK.6/2007, PERMENKEU No. 171/PMK.05/2007, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/4/2007, PERMENKEU No. 19/PER/M.KOMINFO/4/2007, PERMENKOMINFO No. 20/PER/M.KOMINFO/ 4/2007, PERMENKOMINFO No. 21/PER/M.KOMINFO/ 4/2007, PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/6/2008, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 18/PER/M.KOMINFO/11/2010, PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/3/2011, PERMENKOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/1/2012.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan Petunjuk pelaksanaan penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang menjadi pedoman dalam melaksanakan penghapusa Barang Milik Negara, bagi para Pimpinan Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 6 Desember 2012 dan ditetapkan tanggal 28 November 2012.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/2/2009.

Lamp. : 44 hlm.