Abstrak

Abstrak
PERANGKAT ETHERNET FIRST MILE – PERSYARATAN TEKNIS
2012
PERMENKOMINFO NO. 04/PER/M.KOMINFO/01/2012, BN NO. 132, LL. KEMKOMINFO : 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ETHERNET FIRST MILE

ABSTRAK :

-

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis dan perangkat berplatform ethernet belum memiliki persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan dalam PERMENKOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/09/2008, oleh karenanya perangkat ethernet tidak dapat masuk ke Indonesia karena belum diatur persyaratan teknisnya, berdasarkan pertimbangan tersebut, persyaratan teknis ethernet perlu ditetapkan dalamPeraturan Menteri Kominfo.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No.03/PM.KOMINFO/5/2005; PER-MENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMEN-KOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMEN-KOMINFO No. 15/PER.KOMINFO/06/2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kewajiban perangkat teknis Ethernet First Mile untuk mematuhi persyaratan teknis yang telah diatur dalam peraturan ini, termasuk pelaksanan pengujiannya juga harus memenuhi parameter persyaratan teknis.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan, 31 Januari 2012.

Lamp. : 6 hlm.