Abstrak

Abstrak
BARANG MILIK NEGARA – PEDOMAN AKUNTANSI
2012
PERMENKOMINFO NO. 02 /PER/M.KOMINFO/ 1 /2012, BN NO. 75, LL. KEMKOMINFO: 4 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

ABSTRAK :

-

Untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan Negara, maka pengelolaan Barang Milik Negara perlu diselenggarakan secara profesional dan akuntabel sehingga harus dikelola secara tertib, efektif, transparan dan bertanggung jawab dan untuk mewujudkan pertanggungjawaban atas barang yang dikelolanya dan implementasi terhadap peraturan perundangan-undangan, perlu adanya pedoman yang diikuti dan diacu oleh Satuan Kerja dalam pelaksanaan Akuntansi Barang Milik Negara, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2011; KEPRRES No. 42 Tahun 2002; PERMENKEU No. 120/PMK.06/2007; PERMENKEU No. 171/PMK.05/2007; PERMENKEU No. 102/PMK.05/2009; PERMENKEU No. 91/PMK.06/2010; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO /10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang kewajiban bagi seluruh satuan kerja dan UPT untuk melaksanakan Akuntansi Barang Milik Negara (BMN) dan pemindahtanganan BMN apabila Pejabat penguasa BMN dimutasikan atau diganti.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 17 Januari 2012, dan ditetapkan, 13 Januari 2012.

Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku KEPMENKOMINFO No.: 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006.

Lamp. : 53 hlm.