Abstrak

Abstrak
LAYANAN POS KOMERSIAL – FORMULA TARIF
2012
PERMENKOMINFO NO. 01/PER/M.KOMINFO/01/2012, LN NO. 52, LL. KEMKOMINFO: 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG FORMULA TARIF LAYANAN POS KOMERSIAL

ABSTRAK :

-

Penentuan tarif Layanan Pos Komersial ditetapkan dengan perhitungan berbasis biaya dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pos dan untuk mencegah terjadinya persaingan usaha tidak sehat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 38 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 1998; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENHUB No. KM 5 Tahun 2005; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang formula tariff layanan pos komersial dengan menetapkan batas istilah yang digunakan dalam pengaturannya; jenis layanan pos komersial; perhitungan dan penetapan tarif; pelaporan dan evaluasi; dan sanksi administratif.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Januari 2012, dan ditetapkan tanggal 10 Januari 2012.