Abstrak

Abstrak
RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO – SERTIFIKASI
2011
PERMENKOMINFO NO. 02/PER/M.KOMINFO/03/2011, BN NO. 132, LL. KEMKOMINFO: 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SERTIFIKASI RADIO ELEKTRONIKA DAN OPERATOR RADIO

ABSTRAK :

-

Setiap stasiun radio pantai dan stasiun radio kapal harus dioperasikan oleh operator bersertifikat yang dikeluarkan dan diakui oleh Pemerintah, berdasarkan pertimbbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kominfo. sebagai pelaksanaan ketentuan dalam pasal 47 Radio Regulation.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 11 Tahun 1985; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 7 Tahun 2009; KEPPRES No.65 Tahun 1980; KEPPRES No.60 Tahun 1986; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010;PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang spesifikasi radio elektronika dan operator radio dengan menetapkan batas istilah yang digunakan dalam pengaturannya; penyelenggaraan sertifikasi radio elektronika; lembaga pendidikan dan pelatihan sertifikasi kewenangan; pengukuhan calon pemegang; sanksi.

CATATAN :

-

Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 7 Maret 2011, dan ditetapkan 3 Maret 2011.

Lamp. : 5 hlm.