ABSTRAK : |
- |
Prangko diterbitkan untuk kepentingan umum dan bertujuan mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, mendukung kegiatan ekonomi, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Prangko mempunyai peran penting dan strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan membangun integritas bangsa dan Negara dan berfungsi sebagai bukti pembayaran biaya pengiriman pos, alat edukasi masyarakat, alat penyebarluasan informasi publik dan atau benda filateli. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan untuk melaksanakan ketentuan Pasan 22 ayat (2) UU No. 38 Tahun 2009 tentang Pos, perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Prangko. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 19 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2009, UU No. 43 Tahun 2009, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 17/P/M/KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Prangko dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Prangko dalam Peraturan ini maksudnya adalah label atau carik, atau teraan diatas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama Negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas Negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf. Diatur tentang Jenis Prangko. Jenis Prangko terdiri dari Prangko Definitif dan Prangko Non-Definitif. Diatur tentang Penerbitan Prangko, yang meliputi Penerbitan, Desain dan Pencetakan, Peredaran dan Peluncuran, serta Penerbitan Prangko Bersama. Penerbitan Prangko dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Pencetakan Prangko dilaksanakan oleh Percetakan Sekuriti. Dalam Peraturan ini diatur juga tentang Tata Cara Permohonan, dst. |
|
CATATAN : |
- |
Proses penerbitan prangko dan benda filateli yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 23/Dirjen/2003 tentang Ketentuan Penerbitan Prangko dan Benda Filateli dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan12 Juli 2012 dan ditetapkan tanggal 5 Juli 2012. |