ABSTRAK : |
- |
Penyelenggara program siaran yang akan bersiaran secara digital harus melampirkan surat perjanjian kerjasama jenis layanan dan kesepakatan penyelenggara penyiaran multipleksing yang di dalamnya termuat besaran tarif sewa saluran siaran sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan tentang pemberlakuan tarif sewa saluran siaran sementara penyelenggara penyiaran multipleksing dalam rangka mempercepat penetrasi dan implementasi penyiaran TV digital. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; PP No. 52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2005; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERMENKOMINFO No. 27/P/M.KOMINFO/8/2008 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKOMINFO No. 46/PER/ M.KOMINFO/10/2009; PERMENKOMINFO No. 17/PER/ M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 05/PER/ M.KOMINFO/2/2012; PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2013; PERMENKOMINFO No. 3 Tahun 2014. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing, yaitu: Pasal 8 disisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3), yakni ayat (2a) dan ayat (2b) yang berbunyi: (2a) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas belum selesai dilaksanakan, Lembaga Penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dapat memberlakukan tarif sewa saluran siaran sementara yang disampaikan kepada Direktur Jenderal. (2b) Tarif sewa saluran siaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 2a berlaku sampai dengan batasan besaran tarif sewa saluran siaran ditetapkan oleh Menteri. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Agustus 2014 dan ditetapkan tanggal 14 Agustus 2014. |