Abstrak

Abstrak
OPERATOR RADIO – SERTIFIKASI KECAKAPAN
2012
PERMENKOMINFO NO. 20 TAHUN 2012, BN. NO. 704, LL. KEMKOMINFO : 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG SERTIFIKASI KECAKAPAN OPERATOR RADIO

ABSTRAK :

-

Bahwa setiap penggunaan spektrum frekuensi radio wajib memiliki Izin Stasiun Radio dan setiap stasiun radio wajib dioperasikan oleh operator radio yang memiliki Sertifikat Kecakapan Operator Radio sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Kecakapan Operator Radio.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/7/2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Sertifikasi Kecakapan Operator Radio dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud Operator Radio dalam Peraturan ini adalah setiap orang yang memiliki pengetahuan, dan/atau keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan untuk melakukan kegiatan operasional komunikasi radio pada dinas tetap darat dan dinas bergerak darat, yang dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Kecakapan Operator Radio. Diatur tentang Penyelenggaraan Sertifikasi yang meliputi Sertifikat Kecakapan Operator, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kecakapan Operator, Ujian Negara Sertifikasi Kecakapan Operator Radio, dan Masa Laku SKOR. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio dilakukan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Juli 2012 dan ditetapkan tanggal 22 Juni 2012.

Lembaga Diklat yang telah menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Kecakapan Operator Radio sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harus melaporkan penyelenggaraan Diklat kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Lamp. : 8 hlm.