ABSTRAK : |
- |
Berdasarkan PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan InformatikaPERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika telah ditetapkan struktur organisasi baru di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 38 Tahun 2009, PP No. 37 Tahun 1985, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 67 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang penyesuaian kata sebutan pada sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur Materi Muatan Khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Hal-hal yang terkait dengan materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi: Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Hal-hal yang terkait dengan materi muatan khusus di bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi: Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dibaca menjadi Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Juni 2011. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang mengatur materi muatan khusus di bidang pos dan telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang mengatur mengenai materi muatan khusus bidang pos dan telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika dan/atau Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika atau Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. |