ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan dalam DIKTUM KEDUA huruf a Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Authority/DA) dalam rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, KEPPRES No. 82 Tahun 2012, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPMEN HUB No. KM.66 TAHUN 2003, PERMENKOMINFO No. 3/P/M.KOMINFO/5/2005, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/7/2011, KEPMENKOMINFO No. 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011. . |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai Kewenangan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Authority/DA) untuk menetapkan balai uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Confornity Assessment Body/CAB). Selain itu daitur juga mengenai persyaratan penetapan balai uji, tata cara permohonan penetapan, tata cara penetapan balai uji, kewajiban balai uji yang telah mendapat penetapan, pengumuman dan pencabutan penetapan, dan pemohonan pengakuan kepada badan penetap mitra MRA. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 7 Juni 2012, dan ditetapkan tanggal 25 Mei 2012. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi No. 241/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Dalam Negeri. Lamp: 4 hlm. |