ABSTRAK : |
- |
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, KEPMEN HUB No. KM.3 TAHUN 2001, PERMENKOMINFO No. 03/PM.KOMINFO/5/2005, PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 . |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perangkat Telekomunikasi dan Pelaksanaan Pengujian Perangkat Telekomunikasi Dense-Wavelength Digital Multiplexer (DWDM) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 14 Mei 2012, dan ditetapkan tanggal 9 Mei 2012. Lamp. : 12 hlm. |