ABSTRAK : |
- |
Guna mendukung pelaksanaan tugas Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, dipandang perlu dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.32 Tahun 2002, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 67 Tahun 2010, KEPPRES No.84/P Tahun 2009, KEPPRES No. 59/P Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 . |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers yang terdiri dari kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, dan eselonisasi. Tugas tersebut yakni untuk melaksanakan pelayanan teknis dan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dalam menyelenggarakan fungsi, dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan di lingkungan Sekretariat KPI Pusat wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi di lingkungan masing-masing maupun instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 16 Maret 2011. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari KEPMENKOMINFO No. 51A/PER/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tetap melaksanakan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Pusat sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. Mencabut dan menyatakan tidak belaku PERMENKOMINFO No. 51A/PER/M.KOMINFO/8/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Pusat. Lamp. : 1 hlm. |