ABSTRAK : |
- |
Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi, setiap pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi wajib melakukan koordinasi antarpengguna pita frekuensi radio 2.3 GHz guna menjaga kualitas layanan dan mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/01/2009, PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/01/2009, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 19/PER/M.KOMINFO/09/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang batasan emisi spektrum penggunaan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel. Pengguna frekuensi radio 2.3 GHz harus menggunakan mekanisme koordinasi sebagai berikut: Kondisi 1, pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang sama, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang sama; Kondisi 2, pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang sama, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang berbeda; Kondisi 3, pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang berbeda, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dan menggunakan teknologi yang sama; Kondisi 4, pada Zona Layanan Pita Lebar Nirkabel yang berbeda, kanal frekuensi radio yang bersebelahan (adjacent channel), dst. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 12 September 2012. |