Abstrak

Abstrak
TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI – PEMANFAATAN PEMBIAYAAN
2011
PERMENKOMINFO NO. 21/PER/M.KOMINFO/10/2011, BN NO. , LL. KEMKOMINFO: 8 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEMANFAATAN PEMBIAYAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (ICT FUND)

ABSTRAK :

-

Dalam rangka pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, penyediaan jasa akses informasi dan komunikasi di Indonesia, serta pengembangan teknologi informasi khususnya pada daerah-daerah yang belum tersedia akses informasi dan komunikasi dan/atau daerah-daerah yang membutuhkan peningkatan akses informasi dan komunikasi dan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam berperan serta pada pembangunan ekonomi, sosial, politik dan pertahanan nasional, diperlukan dukungan pembiayaan yang dapat memenuhi kebutuhan ketersediaan akses informasi dan komunikasi, serta perkuatan sumber daya manusia di dalam mengimplementasikan dan memanfaatkan teknologi informasi untuk kegiatan produktif, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pemanfaatan Pembiayaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT Fund).

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2010, PERPRES No. 67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 56 Tahun 2011, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PERPRES No.67 Tahun 2010, PERPRES No. 54 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 11/PER/M.KOMINFO/04/2007, KEPMENHUB No. KM. 20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 30/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMENKOMINFO No. 17/P/M.KOMINFO/10/2010, PERMENKOMINFO No. 18/PER/M/KOMINFO/11/2010.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang pemanfaatan pembiayaan ICT (ICT Fund) dengan ruang lingkup meliputi penyediaan jaringan serta optik, penyediaan jasa akses publik layanan internet wi-fi, penyediaan jasa data recovery center (DRC) dan pembiayaan pengembangan industri dalam negeri TIK yang bersumber dari dana PNBP KPU/USO. Pembiayaan TIK untuk penyediaan jaringan serat optik dilaksanakan oleh BPPPTI sesuai dengan ketetepan dalam Peraturan Menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan ditetapkan, 12 Oktober 2011.