Abstrak

Abstrak
PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ - LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI - PENGGUNAAN
2011
PERMENKOMINFO NO. 19/PER/M.KOMINFO/09/2011, BN NO. , LL. KEMKOMINFO : 7 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN LAYANAN PITA LEBAR NIRKABEL (WIRELESS BROADBAND) BERBASIS NETRAL TEKNOLOGI

ABSTRAK :

-

Dalam rangka melaksanakan ketentuan pada Buku II, Bab V, butir 5.3.2.3, Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014, fokus dukungan sarana dan prasarana bagi peningkatan daya saing sektor riil diantaranya melalui optimalisasi sumber daya dalam pengembangan sarana dan prasarana serta layanan komunikasi dan informatika, percepatan penetrasi layanan internet agar terwujudnya masyarakat informasi yang sejahtera melalui penyelenggaraan komunikasi dan informatika yang efektif dan efisien diperlukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya terbatas spektrum frekuensi radio, untuk dapat mendorong persaingan industri telekomunikasi yang sehat, mengembangkan inovasi teknologi informasi dan membuka peluang usaha bagi masyarakat, diperlukan antisipasi yang cepat dalam menghadapi dinamika perkembangan teknologi.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2007, PP No. 52 Tahun 2000, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. Nomor 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010, PERPRES No. 47 Tahun 2009, PERPRES No. 5 Tahun 2010, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 67 Tahun 2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No. 23/PER/M.KOMINFO/12/2010, PERMENKOMINFO No. 19/PER.KOMINFO/10/2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 24/PER/M.KOMINFO/12/2010, PERMENKOMINFO No. 07/PER/M.KOMINFO/01/2009, PERMENKOMINFO No. 08/PER/M.KOMINFO/01/2009, PERMENKOMINFO No. 22/PER/M.KOMINFO/4/2009, PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENKOMINFO No. 25/PER/M.KOMINFO/12/2010, PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010, 15/PER/M.KOMINFO/07/2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri inidengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya, diatur tentang penggunaan pita frekuensi radio 2360 – 2390 MHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi, pemilihan teknologi layanan pita lebar nirkabel dengan memperhatikan kewajiban TKDN dan teknologi layanan pitalebar nirkabel.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, September 2011 dan ditetapkan tanggal 14 September 2011.

Lamp. : 3 hlm.