Abstrak

Abstrak
ALAT DAN PERANGKAT TROPOSCATTER – PERSYARATAN TEKNIS
2014
PERMENKOMINFO NO. 1 TAHUN 2014, BN NO. 69, LL KEMKOMINFO: 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN PERANGKAT TROPOSCATTER

ABSTRAK :

-

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No.03/PER/PM.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER.KOMINFO/06/2011.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis dan tata cara pengujian perangkat Troposcatter yang dijelaskan dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan menteri ini.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Januari 2014 dan ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2014.

Lamp.: 4 hlm.