ABSTRAK : |
- |
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) PP No. 52 Tahun 2000, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; KEPMENHUB No. KM 3 Tahun 2001; PERMENKOMINFO No.03/PER/PM.KOMINFO/5/2005; PERMENKOMINFO No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010; PERMENKOMINFO No. 15/PER.KOMINFO/06/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan teknis dan tata cara pengujian perangkat Troposcatter yang dijelaskan dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Januari 2014 dan ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2014. Lamp.: 4 hlm. |