ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitasdan untuk menjamin tersedianya informasi secara merata khususnya bagi masyarakat di daerah dengan sebaran penduduk yang tidak padat dan terpencil, atau di wilayah perbatasan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 76 Tahun 2010, PERPRES No. 47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 91 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No. 92 Tahun 2011, PERMENKOMINFO No. 28/P/M.KOMINFO/9/2008, PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2010. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Tata cara pendirian dan penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran komunitas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Penyiaran Komunitas wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiarandan Izin Stasiun Radio. Acara siaran Lembaga Penyiaran Komunitas meliputi: pendidikan dan budaya, informasi, hiburan dan kesenian, dan iklan layanan masyarakat.Setiap Lembaga Penyiaran Komunitas wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Oktober 2012 dan ditetapkan tanggal 4 Oktober 2012. Lamp. : 0 hlm. |