ABSTRAK : |
- |
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi, setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit,dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. Dikarenakan belum adanya peraturan yang mengatur persyaratan teknis untuk perangkat multi-layer switch, maka perangkat tersebut belum dapat dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di Indonesia. |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, PP No.52 Tahun 2000, PERPRES No.47 Tahun 2009 sebgaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERPRES No.91 Tahun 2011, PERPRES No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES No.92 Tahun 2011, KEPMEN HUB No.KM 3 Tahun 2001, PERMEN KOMINFO No. 03/P/M.KOMINFO/5/2005, PERMEN KOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/09/2008, PERMEN KOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMEN KOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/06/201. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Multi-Layer Switch. Setiap perangkat Telekomunikasi multi-layer switch yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisah kandari Peraturan Menteri ini. Penilaian terhadap kewajiban setiap perangkat multi-layer switch dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1dilaksanakan melalui pengujian yang dilakukan oleh Balai Uji yang memiliki akreditasi dan telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika selaku Badan Penetap. Pengujian perangkat multi-layer switch dilaksanakan sesuai persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 12 November 2012 dan diundangkan pada tanggal, 22 November 2012 Lamp : 4 hlm |