ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka penerapan teknologi dalam penyelenggaraan penyiaran televise digital yang menggunakan spectrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap, dipandang perlu dilakukan penataan untuk penggunaan frekuensi radio pada band IV dan band V Ultra High Frequency (UHF) secara tertib, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional |
- |
Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: UU No.36 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2002, PP No.52 Tahun 2000, PP No.53 Tahun 2000, PP No. 38 Tahun 2007, PERPRES No.47 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No.76 Tahun 2011, PERPRES No. 24 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PERPRES No.67 Tahun 2010, KEPMEN HUB No.KM.76 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No.12/PER/M.KOMINFO/02/2009, PERMEN KOMINFO No.07/P/M.KOMINFO/3/2007, PERMEN KOMINFO No.29/PER/M.KOMINFO/07/2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMEN KOMINFO No.40/PER/M.KOMINFO/10/2009, PERMEN KOMINFO No.39/PER/M.KOMINFO/10/2009, PERMEN KOMINFO No.17/PER/M.KOMINFO/10/2010, PERMEN KOMINFO No.15/PER/M.KOMINFO/7/2011. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478-694 MHz dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penggunaan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial; Pemetaan Kanal Frekuensi; Penerapan Teknik Singel Frequency Network; Setiap alat dan perangkat yang digunakan untuk keperluan televise siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) wajib mendapat sertifikat Direktur Jenderal. Pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 23 November 2011 dan diundangkan, 7 Desember 2011 Lamp : 44 hlm |