ABSTRAK : |
- |
Dalam rangka melaksanakan amanat INPRES No. 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013, perlu disusun Pedoman Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UU No.31 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 52 Tahun 2000; PERPRES No. 47 Tahun 2009; PERPRES No. 24 Tahun 2010; PERPRES No. 55 Tahun 2012; PERMENKOMINFO No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi yang meliputi: Pendahuluan; Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi; Monitoring dan Evaluasi Strategi Komunikasi; dan Penutup, yang dapat dijadikan acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemda. |
|
CATATAN : |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Januari 2014, ditetapkan tanggal 31 Desember 2013. |