Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika

menimbang

  1. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio dan mendorong percepatan dan pemerataan layanan telekomunikasi, perlu dilakukan penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760)

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);

menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal I

Angka 1

Pasal 4

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan “mekanisme seleksi” adalah Penetapan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio melalui mekanisme seleksi dilaksanakan apabila permintaan (demand) atas suatu alokasi pita frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio tersebut. Melalui mekanisme seleksi ini, harga yang diperoleh untuk pita frekuensi radio yang diseleksi atau dilelang sesuai dengan harga pasar dan nilai ekonomi pita frekuensi radio dimaksud. Tata cara pelaksanaan seleksi dan penetapan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio hasil dari mekanisme seleksi ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Huruf b

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 6A

Ayat 1

Huruf a

Biaya Izin Awal dikenal dengan istilah Up Front Fee.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Contoh:

Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, maka biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk periode izin tahun berikutnya sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir, wajib dilunasi paling lambat pada tanggal 18 Maret setiap tahunnya. Pembayaran melewati tanggal 18 Maret setiap tahunnya akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 4

Cukup jelas.

Pasal 6B

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Yang dimaksud dengan:

N = Faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu dengan menggunakan perbandingan dari nilai Indeks Harga Konsumen (IHK) yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. Nilai IHK yang digunakan adalah perbandingan antara nilai IHK pada bulan ditetapkannya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode 1 (satu) tahun sebelumnya dengan nilai IHK pada bulan ditetapkannya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode 2 (dua) tahun sebelumnya.

Dalam hal terdapat kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, nilai N dapat disesuaikan.

K = Faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio yang dihitung dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio dimaksud, yaitu berdasarkan jenis layanan dan manfaat yang diperoleh.

I = Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio sesuai dengan karakteristik propagasi frekuensi radio (Rupiah/MHz).

Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio ini menunjukkan nilai kelangkaan dari spektrum frekuensi radio, dimana semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai Rupiah/MHz nya akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita frekuensi radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio yang lebih rendah memiliki karakteristik propagasi yang lebih baik.

C = Konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi penduduk dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin pita spektrum frekuensi radio yang dialokasikan. Satuan C adalah kilopopulasi (per-1000 dalam populasi). Data jumlah populasi yang digunakan adalah data jumlah populasi 1 (satu) tahun sebelumnya. Contohnya, untuk perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahun 2010, maka data jumlah populasi yang digunakan adalah data tahun 2009.

B = Besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan sesuai Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan, termasuk memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain (guardband). Satuan B adalah MHz.

Contoh perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio menggunakan formula N x K x I x C x B :

Misalnya perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz, yaitu sebagai berikut:

Asumsi:

- nilai N = 8,3

- nilai K = 1,7

- B = 1 MHz

- I = Rp6285,00/MHz (indeks harga dasar pita frekuensi radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz)

- C = 240.300 kilopopulasi

Maka:

Biaya Hak Penggunaan Izin

Pita Spektrum Frekuensi = N x K x I x B x C

Radio (pita frekuensi radio 800MHz)

= 8,3 x 1,7 x 6285 x 1 x 240.300

= Rp21,39 Miliar per MHz

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Ayat 6

Cukup jelas.

Pasal 6C

Ayat 1

Pemberlakuan penghitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio dengan menggunakan formula (N x K x I x C x B) atas penggunaan pita frekuensi 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas adalah sejak tanggal 15 Desember 2010. Sebelum tanggal 15 Desember 2010, penggunaan pita frekuensi 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas tetap dikenakan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2

Hasil perhitungan formula Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (N x K x I x C x B) menghasilkan besaran Biaya Hak Penggunaan Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz.

Untuk menjaga keseimbangan industri, maka penerapan perubahan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio menjadi Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diberlakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan pembayaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radionya yang semula dengan besaran sesuai perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio menjadi besaran sesuai perhitungan formula Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Pemberlakuan pengenaan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula (N x K x I x C x B) diberlakukan sejak tahun keenam sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir.

Pada tahun pertama hingga tahun kelima pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio, penentuan besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio memperhitungkan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio untuk masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009.

Kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 dari masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas tersebut, digunakan sebagai besaran awal pengenaan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing penyelenggara dimaksud yang secara bertahap menuju besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula.

Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut:

Tahun ke-1 Y1 = X + ((20% x ?) – Z)

Tahun ke-2 Y2 = X + (40% x ?)

Tahun ke-3 Y3 = X + (60% x ?)

Tahun ke-4 Y4 = X + (80% x ?)

Tahun ke-5 Y5 = X + (100% x ?)

Yang dimaksud dengan:

Yn = besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang harus dibayarkan pada tahun ke-n.

X = Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas yang tertagih pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009.

? =

Pasal 6D

  1. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dibayar setiap tahunnya.

  2. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.

  3. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 6E

Berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3) dan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran dan waktu pembayaran untuk setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (2).

4

Mengubah dalam Lampiran angka romawi I huruf K sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 76 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio dan mendorong percepatan dan pemerataan layanan telekomunikasi, perlu dilakukan penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760)

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974) diubah sebagai berikut:

1

Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio terdiri atas:

  1. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Stasiun Radio; dan

  2. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 6

Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b ditetapkan melalui:

  1. mekanisme seleksi dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat; atau

  2. mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula.

Pasal 6A

  1. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas:

    1. biaya Izin Awal; dan

    2. biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan.

  2. Biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a.

  3. Biaya Izin Awal dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.

  4. Biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 6B

  1. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan melalui mekanisme penghitungan dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berupa biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahunan.

  2. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi penggunaan:

    1. pita frekuensi radio 800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada rentang frekuensi radio 824 MHz – 845 MHz berpasangan dengan 869 MHz – 890 MHz;

    2. pita frekuensi radio 900 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 890 MHz – 915 MHz berpasangan dengan 935 MHz – 960 MHz; dan

    3. pita frekuensi radio 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada rentang frekuensi radio 1710 MHz – 1785 MHz berpasangan dengan 1805 MHz – 1880 MHz.

  3. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan formula: Biaya Hak Penggunaan Izin = N x K x I x C x B Pita Spektrum Frekuensi Radio

  4. N, K, C, dan B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

  5. Dalam menetapkan C sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Menteri Komunikasi dan Informatika menggunakan data yang diperoleh dari lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik.

Pasal 6C

  1. Penghitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio bagi penggunaan pita frekuensi radio dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3) diberlakukan secara bertahap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal 15 Desember 2010.

  2. Pentahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kesatu sampai dengan tahun kelima menggunakan penghitungan:
    Tahun ke-1 Y1 = X + ((20% x ?) – Z)
    Tahun ke-2 Y2 = X + (40% x ?)
    Tahun ke-3 Y3 = X + (60% x ?)
    Tahun ke-4 Y4 = X + (80% x ?)
    Tahun ke-5 Y5 = X + (100% x ?)

  3. Besaran N dan besaran K dalam ? sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu kesatuan besaran yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Pasal 6D

  1. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b wajib dibayar setiap tahunnya.

  2. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun pertama wajib dilunasi sebelum Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan.

  3. Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun kedua sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir wajib dilunasi setiap tahunnya paling lambat sesuai tanggal dan bulan penerbitan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 6E

Berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (3) dan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6C ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan besaran dan waktu pembayaran untuk setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6B ayat (2).

4

Mengubah dalam Lampiran angka romawi I huruf K sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 135

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 76 TAHUN 2010

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

I UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan pita frekuensi radio serta mendorong percepatan dan pemerataan layanan telekomunikasi dari penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas, perlu dilakukan perubahan perhitungan besaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Stasiun Radio menjadi perhitungan besaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaraan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.

Perubahan perhitungan besaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio tersebut mengakibatkan perubahan tarif sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika perlu dilakukan perubahan.

II PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 4

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 6

Huruf a

Yang dimaksud dengan “mekanisme seleksi” adalah Penetapan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio melalui mekanisme seleksi dilaksanakan apabila permintaan (demand) atas suatu alokasi pita frekuensi radio melebihi ketersediaan pita frekuensi radio tersebut. Melalui mekanisme seleksi ini, harga yang diperoleh untuk pita frekuensi radio yang diseleksi atau dilelang sesuai dengan harga pasar dan nilai ekonomi pita frekuensi radio dimaksud. Tata cara pelaksanaan seleksi dan penetapan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio hasil dari mekanisme seleksi ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

Huruf b

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 6A

Ayat 1

Huruf a

Biaya Izin Awal dikenal dengan istilah Up Front Fee.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Contoh:

Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, maka biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk periode izin tahun berikutnya sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir, wajib dilunasi paling lambat pada tanggal 18 Maret setiap tahunnya. Pembayaran melewati tanggal 18 Maret setiap tahunnya akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 4

Cukup jelas.

Pasal 6B

Ayat 1

Cukup jelas.

Ayat 2

Cukup jelas.

Ayat 3

Yang dimaksud dengan:

N = Faktor normalisasi untuk menjaga kestabilan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu dengan menggunakan perbandingan dari nilai Indeks Harga Konsumen (IHK) yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang statistik. Nilai IHK yang digunakan adalah perbandingan antara nilai IHK pada bulan ditetapkannya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode 1 (satu) tahun sebelumnya dengan nilai IHK pada bulan ditetapkannya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio periode 2 (dua) tahun sebelumnya.

Dalam hal terdapat kebijakan perubahan target penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, nilai N dapat disesuaikan.

K = Faktor penyesuaian pada tiap pita frekuensi radio yang dihitung dengan mempertimbangkan nilai ekonomi dari pita frekuensi radio dimaksud, yaitu berdasarkan jenis layanan dan manfaat yang diperoleh.

I = Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio sesuai dengan karakteristik propagasi frekuensi radio (Rupiah/MHz).

Indeks Harga Dasar Pita Frekuensi Radio ini menunjukkan nilai kelangkaan dari spektrum frekuensi radio, dimana semakin rendah pita frekuensi radio maka nilai Rupiah/MHz nya akan semakin tinggi dibandingkan dengan pita frekuensi radio yang lebih tinggi karena pita frekuensi radio yang lebih rendah memiliki karakteristik propagasi yang lebih baik.

C = Konstanta yang merepresentasikan jumlah total populasi penduduk dalam suatu wilayah layanan sesuai dengan izin pita spektrum frekuensi radio yang dialokasikan. Satuan C adalah kilopopulasi (per-1000 dalam populasi). Data jumlah populasi yang digunakan adalah data jumlah populasi 1 (satu) tahun sebelumnya. Contohnya, untuk perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio tahun 2010, maka data jumlah populasi yang digunakan adalah data tahun 2009.

B = Besarnya lebar pita frekuensi radio yang dialokasikan sesuai Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang ditetapkan, termasuk memperhitungkan lebar pita yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain (guardband). Satuan B adalah MHz.

Contoh perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio menggunakan formula N x K x I x C x B :

Misalnya perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz, yaitu sebagai berikut:

Asumsi:

- nilai N = 8,3

- nilai K = 1,7

- B = 1 MHz

- I = Rp6285,00/MHz (indeks harga dasar pita frekuensi radio untuk pita frekuensi radio 800 MHz)

- C = 240.300 kilopopulasi

Maka:

Biaya Hak Penggunaan Izin

Pita Spektrum Frekuensi = N x K x I x B x C

Radio (pita frekuensi radio 800MHz)

= 8,3 x 1,7 x 6285 x 1 x 240.300

= Rp21,39 Miliar per MHz

Ayat 4

Cukup jelas.

Ayat 5

Cukup jelas.

Ayat 6

Cukup jelas.

Pasal 6C

Ayat 1

Pemberlakuan penghitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio dengan menggunakan formula (N x K x I x C x B) atas penggunaan pita frekuensi 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas adalah sejak tanggal 15 Desember 2010. Sebelum tanggal 15 Desember 2010, penggunaan pita frekuensi 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler dan penyelenggaran jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas tetap dikenakan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat 2

Hasil perhitungan formula Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (N x K x I x C x B) menghasilkan besaran Biaya Hak Penggunaan Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas pada pita frekuensi radio 800 MHz, 900 MHz dan 1800 MHz.

Untuk menjaga keseimbangan industri, maka penerapan perubahan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio menjadi Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio diberlakukan secara bertahap selama 5 (lima) tahun untuk menyesuaikan pembayaran Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radionya yang semula dengan besaran sesuai perhitungan Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio menjadi besaran sesuai perhitungan formula Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio. Pemberlakuan pengenaan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula (N x K x I x C x B) diberlakukan sejak tahun keenam sampai dengan masa laku Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio berakhir.

Pada tahun pertama hingga tahun kelima pemberlakuan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio, penentuan besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio memperhitungkan kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio untuk masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009.

Kewajiban Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio periode Januari 2009 sampai dengan Desember 2009 dari masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas tersebut, digunakan sebagai besaran awal pengenaan Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing penyelenggara dimaksud yang secara bertahap menuju besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio sesuai perhitungan formula.

Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima dihitung dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut:

Tahun ke-1 Y1 = X + ((20% x ?) – Z)

Tahun ke-2 Y2 = X + (40% x ?)

Tahun ke-3 Y3 = X + (60% x ?)

Tahun ke-4 Y4 = X + (80% x ?)

Tahun ke-5 Y5 = X + (100% x ?)

Yang dimaksud dengan:

Yn = besaran Biaya Hak Penggunaan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio yang harus dibayarkan pada tahun ke-n.

X = Biaya Hak Penggunaan Izin Stasiun Radio masing-masing penyelenggara jaringan bergerak seluler dan penyelenggara jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas yang tertagih pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2009.

? =


Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 76
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 13-12-2010  /  13-12-2010
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mengubah:

PP No. 7 Tahun 2009

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran