Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Menimbang

  1. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional, sangat penting arti dan peranannya dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum pada khususnya dan pembangunan bidang hukum sebagai bagian dari pembangunan nasional pada umumnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk segera mewujudkan adanya jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;

Mengingat

  1. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945;

Menetapkan

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL.

Pasal 1

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Pasal 2

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berfungsi :

  1. Sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
  2. Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
  3. Untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
  4. Untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian huku

Pasal 3

  1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terdiri dari Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan.
  2. Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.
  3. Anggota Jaringan adalah : a. Biro Hukum dan atau Perundang-undangan atau unit kerja yang melaksanakan tugas dalam bidang atau bagian Hukum dan peraturan perundang-undangan : 1 Kantor Menteri Koordinator; 2. Kantor Menteri Negara; 3. Departemen; 4. Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;; 5. Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Negara; 6. Pemerintah Daerah Propinsi 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. b. Pengadilan Tingkat Banding; c. Pengadilan Tingkat Pertama; d. Pusat Dokumentasi Hukum pada Perguruan Tinggi di Indonesia; e. Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan Informasi hukum, yang ditetapkan oleh menteri Kehakiman.

Pasal 4

Pemerintah Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a angka 6 bertindak sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayahnya.

Pasal 5

Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Anggota Jaringan menyelenggarakan :

  1. penyimpanan dan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya yang ditetapkan atau dimiliki instansi sebagai Anggota Jaringan atau diterima dari Pusat Jaringan
  2. penyampaian salinan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan atau disahkan oleh Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota atau Pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah lainnya kepada Pusat Jaringan, dalam bentuk dan jumlah yang disepakati bersama;
  3. penyediaan dan penyebarluasan informasi segala peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumentasi hukum lainnya di lingkungan instansinya, dan masyarakat yang memerlukannya;
  4. pengembangan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan instansinya;
  5. evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pusat Jaringa

Pasal 6

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pelayanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum nasional.
  2. Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan pengembangan dan pelayanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.; b. bertindak sebagai pusat rujukan informasi dan dokumentasi hukum nasional; c. pengumpulan dan penyebarluasan bahan dokumentasi dan informasi hukum kepada para Anggota Jaringan, baik dalam bentuk salinan, abstraksi, panduan penemuan kembali, maupun bentuk lainnya; d. pembinaan tenaga pengelola dokumentasi dan informasi hukum; e. pembinaan kerja sama diantara Anggota Jaringan; f. evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; g. pelayanan informasi dan dokumentasi hukum nasional kepada masyarakat.

Pasal 7

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sebuah Tim Pembina.
  2. Tugas, pembentukan, dan susunan keanggotaan Tim Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 8

Biaya pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES)

NOMOR 91 TAHUN 1999 (91/1999)

TENTANG

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional, sangat penting arti dan peranannya dalam upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum pada khususnya dan pembangunan bidang hukum sebagai bagian dari pembangunan nasional pada umumnya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk segera mewujudkan adanya jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, dipandang perlu untuk menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;

Mengingat

  1. Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945;

Memutuskan

Menetapkan

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL.

Pasal 1

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Pasal 2

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berfungsi :

  1. Sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
  2. Untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
  3. Untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya;
  4. Untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian huku

Pasal 3

  1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum terdiri dari Pusat Jaringan dan Anggota Jaringan.
  2. Pusat Jaringan adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman.
  3. Anggota Jaringan adalah :
    a. Biro Hukum dan atau Perundang-undangan atau unit kerja yang melaksanakan tugas dalam bidang atau bagian Hukum dan peraturan perundang-undangan : 1 Kantor Menteri Koordinator; 2. Kantor Menteri Negara; 3. Departemen; 4. Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;; 5. Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Negara; 6. Pemerintah Daerah Propinsi 7. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
    b. Pengadilan Tingkat Banding;
    c. Pengadilan Tingkat Pertama;
    d. Pusat Dokumentasi Hukum pada Perguruan Tinggi di Indonesia;
    e. Lembaga-lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan Informasi hukum, yang ditetapkan oleh menteri Kehakiman.

Pasal 4

Pemerintah Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a angka 6 bertindak sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayahnya.

Pasal 5

Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Anggota Jaringan menyelenggarakan :

  1. penyimpanan dan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya yang ditetapkan atau dimiliki instansi sebagai Anggota Jaringan atau diterima dari Pusat Jaringan
  2. penyampaian salinan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan atau disahkan oleh Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota atau Pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah lainnya kepada Pusat Jaringan, dalam bentuk dan jumlah yang disepakati bersama;
  3. penyediaan dan penyebarluasan informasi segala peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumentasi hukum lainnya di lingkungan instansinya, dan masyarakat yang memerlukannya;
  4. pengembangan tenaga pengelola dan sarana dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan instansinya;
  5. evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungannya dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada Pusat Jaringa

Pasal 6

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pelayanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum nasional.
  2. Badan Pembinaan Hukum Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijaksanaan pengembangan dan pelayanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.;
    b. bertindak sebagai pusat rujukan informasi dan dokumentasi hukum nasional;
    c. pengumpulan dan penyebarluasan bahan dokumentasi dan informasi hukum kepada para Anggota Jaringan, baik dalam bentuk salinan, abstraksi, panduan penemuan kembali, maupun bentuk lainnya;
    d. pembinaan tenaga pengelola dokumentasi dan informasi hukum;
    e. pembinaan kerja sama diantara Anggota Jaringan;
    f. evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
    g. pelayanan informasi dan dokumentasi hukum nasional kepada masyarakat.

Pasal 7

  1. Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sebuah Tim Pembina.
  2. Tugas, pembentukan, dan susunan keanggotaan Tim Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat 1,ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 8

Biaya pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 135


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Presiden (1998-1999 : Bacharuddin Jusuf Habibie)
Nomor Peraturan 91
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan KEPPRES
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 30-07-1999  /  30-07-1999
Sumber LN 1999 (135): 6 hlm
Subjek
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PERPRES No. 33 Tahun 2012

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMINFO
Bidang Hukum -
Lampiran