KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berfungsi :
Pemerintah Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a angka 6 bertindak sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayahnya.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Anggota Jaringan menyelenggarakan :
Biaya pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES)
NOMOR 91 TAHUN 1999 (91/1999)
TENTANG
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL.
Pasal 1
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.
Pasal 2
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional berfungsi :
Pasal 3
Pasal 4
Pemerintah Daerah Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a angka 6 bertindak sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di wilayahnya.
Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Anggota Jaringan menyelenggarakan :
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Biaya pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dibebankan kepada anggaran masing-masing instansi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 135
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Presiden (1998-1999 : Bacharuddin Jusuf Habibie) |
Nomor Peraturan | 91 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | KEPPRES |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 30-07-1999 / 30-07-1999 |
Sumber | LN 1999 (135): 6 hlm |
Subjek | |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM KOMINFO |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |