Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

menimbang

  1. bahwa perkembangan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet selain membawa perubahan, kemudahan dan kemajuan diberbagai bidang kehidupan juga dapat memicu terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan jaringan telekomunikasi tersebut;

  2. bahwa dalam praktiknya penyalahgunaan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet dapat menimbulkan dampak negatif baik dalam lingkup nasional maupun internasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pernerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;

  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfol4/2005 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika :

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET.

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan dan Internet Engineering Task Force (IETF);Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol Internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi;

  2. Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-BIRTH adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;

  3. Rekaman aktifitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination). jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Port tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi;5, Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).

  4. Penyelenggara akses Internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat;

  5. Penyelenggara jasa interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses dan atau ruting kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan Internet global;

  6. Hot spot adalah tempat tersedianya akses Internet untuk publik yang menggunakan teknologi wireless;

  7. Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting Internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi;

  8. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawai periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher);

  9. Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah reseller dari ESP dan memiliki tempat penyediaan jasa Internet kepada masyarakat;

  10. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Pasal 2

Maksud dilaksanakannya pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet adalah mendukung terciptanya pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet di Indonesia yang relatif bebas dari ancaman dan gangguan.

Pasal 3

Tujuan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet adalah untuk :

  1. terlaksananya dukungan proses penegakan hukum;b, terciptanya pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet yang aman;

  2. terlaksananya koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun luar negeri.

Pasal 4

Ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet meliputi :

  1. mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet;

  2. melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;

  3. membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet sekurang-kurangnya untuk :

    1. mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir b;

    2. menyimpan rekaman transaksi (log file);

    3. mendukung proses penegakan hukum.

  4. melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;

  5. menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;f, melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis;g, menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.

Pasal 5

  1. Untuk melaksanakan ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perlu dibentuk lembaga tersendiri.

  2. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tim ID-SIRTII.

Pasal 6

  1. Tim ID-SIRTII terdiri atas Pelaksana dan Tim ANL.

  2. Pelaksana bertugas untuk melaksanakan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

  3. Tim Ahli bertugas untuk membantu Menteri dalam fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan.

Pasal 7

  1. Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri yang anggotanya terdiri dad unsur-unsur antara lain pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi, dan praktisi.

  2. Tim Ahli terdiri dari :

    1. bidang perencanaan;

    2. bidang hukum; dan

    3. bidang evaluasi operasional.

  3. Tim Ahli Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;

    2. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan;

    3. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet di negara lain;

    4. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.

  4. Tim ANL Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. melakukan kajian hukum dan perundang-undangan di bidang keamanan jaringan internet di Indonesia;

    2. mempersiapkan rekomendasi untuk penyusunan regulasi terkait;

    3. mendorong koordinasi dan mempersiapkan konsep kerjasama di bidang hukum dengan lembaga penegak hukum di Indonesia (Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM serta MA) dan di negara-negara lain yang terkait.

  5. Tim Ahli Bidang Evaluasi Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. menyusun standar operasi dan prosedur pelaksanaan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet :

    2. menyusun kerangka acuan kebutuhan sarana dan prasarana serta kebutuhan biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database pemantauan dan pengamanan transaksi Internet;

    3. menyusun panduan penilaian kinerja pelaksanaan ID-SIRTII;

    4. menyusun rekomendasi kinerja pelaksanaan ID-SIRTII, Pasal

  6. Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri yang anggotanya terdiri dad unsur-unsur antara lain pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi, dan praktisi.

  7. Tim Ahli terdiri dari :

    1. bidang perencanaan;

    2. bidang hukum; dan

    3. bidang evaluasi operasional.

  8. Tim Ahli Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;

    2. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan;

    3. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet di negara lain;

    4. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.(4) Tim ANL Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    5. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;

    6. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan;

    7. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet di negara lain;e. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.(4) Tim ANL Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    8. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;

    9. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan;

    10. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet di negara lain;e. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.(4) Tim ANL Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :a. melakukan kajian hukum dan perundang-undangan di bidang keamanan jaringan internet di Indonesia;b. mempersiapkan rekomendasi untuk penyusunan regulasi terkait;c. mendorong koordinasi dan mempersiapkan konsep kerjasama di bidang hukum dengan lembaga penegak hukum di Indonesia (Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM serta MA) dan di negara-negara lain yang terkait.(5) Tim Ahli Bidang Evaluasi Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :a. menyusun standar operasi dan prosedur pelaksanaan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet :b. menyusun kerangka acuan kebutuhan sarana dan prasarana serta kebutuhan biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database pemantauan dan pengamanan transaksi Internet;c. menyusun panduan penilaian kinerja pelaksanaan ID-SIRTII;

    11. menyusun rekomendasi kinerja pelaksanaan ID-SIRTII, Pasal(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.(2) Dalam melaksanakan ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak ketiga.(3) Pelaksanaan penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

  1. Sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dapat dibangun atau diadakan secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan negara.

  2. Dalam hal belum tersedia tempat untuk sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet. Direktur Jenderal dapat melakukan penyewaan tempat untuk kelangsungan operasional D-SIRTII.

Pasal 10

  1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol Internet wajib melakukan rekaman transaksi koneksi (log file).

  2. Rekaman transaksi koneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.

  3. Laporan rekaman transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online kepada sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet yang dimiliki oleh Pelaksana ID-SIRS 11.

  4. Dalam hal fasilitas keterhubungan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol internet wajib menyampaikan rekaman transaksi secara offline dalam bentuk media penyimpanan digital (storage media) setiap 14 (empat belas) had kalender kepada Pelaksana

Pasal 11

  1. Pengelola Internet Exchange Point dan atau penyelenggara jasa interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) yang beroperasi di Indonesia wajib mengaktifkan dan menyediakan fasilitas monitoring jaringan dan terhubung secara online kepada sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

  2. Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat menetapkan node monitoring jaringan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

  1. Pengelola intranet, hotspot dan sejenisnya wajib mendata setiap pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, sekurang-kurangnya meliputi a. identitas pengguna jasa internet;

  2. ISP yang menyelenggarakan jasa layanan pra bayar wajib mendata identitas pengguna.

  3. Data identitas pengguna jasa internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

  4. Untuk keperluan proses peradilan pidana, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 13

  1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol Internet wajib melakukan penyelarasan waktu (clock synchronization) sesuai dengan server yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  2. Penetapan server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 14

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri ini, berlaku sejak sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet telah beroperasi.

  2. Direktur Jenderal menetapkan tanggal efektif operasional sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis internet.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 TAHUN 2006
TENTANG
PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

menimbang

  1. bahwa perkembangan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet selain membawa perubahan, kemudahan dan kemajuan diberbagai bidang kehidupan juga dapat memicu terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan jaringan telekomunikasi tersebut;

  2. bahwa dalam praktiknya penyalahgunaan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet dapat menimbulkan dampak negatif baik dalam lingkup nasional maupun internasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pernerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980); Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005;

  3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;

  4. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 29 Tahun 2004;

  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.Kominfol4/2005 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika :

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan dan Internet Engineering Task Force (IETF);
    Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol Internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi;

  2. Indonesia-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-BIRTH adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;

  3. Rekaman aktifitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination). jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Port tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi;
    5, Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).

  4. Penyelenggara akses Internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat;

  5. Penyelenggara jasa interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses dan atau ruting kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan Internet global;

  6. Hot spot adalah tempat tersedianya akses Internet untuk publik yang menggunakan teknologi wireless;

  7. Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting Internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi;

  8. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawai periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher);

  9. Warung Internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah reseller dari ESP dan memiliki tempat penyediaan jasa Internet kepada masyarakat;

  10. Menteri adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi;

  11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

BAB II

MAKSUD DAN FUJIAN

Pasal 2

Maksud dilaksanakannya pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet adalah mendukung terciptanya pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet di Indonesia yang relatif bebas dari ancaman dan gangguan.

Pasal 3

Tujuan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet adalah untuk :

  1. terlaksananya dukungan proses penegakan hukum;
    b, terciptanya pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet yang aman;

  2. terlaksananya koordinasi dengan pihak-pihak terkait baik di dalam maupun luar negeri.

BAB III

RUANG LINGKUP

Pasal 4

Ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet meliputi :

  1. mensosialisasikan kepada seluruh pihak yang terkait untuk melakukan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet;

  2. melakukan pemantauan, pendeteksian dini dan peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di Indonesia;

  3. membangun dan atau menyediakan, mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet sekurang-kurangnya untuk :

    1. mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir b;

    2. menyimpan rekaman transaksi (log file);

    3. mendukung proses penegakan hukum.

  4. melaksanakan fungsi layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;

  5. menyediakan laboratorium simulasi dan pelatihan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
    f, melakukan pelayanan konsultasi dan bantuan teknis;
    g, menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet baik dalam negeri maupun luar negeri.

BAB IV

KELEMBAGAAN

Pasal 5

  1. Untuk melaksanakan ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, perlu dibentuk lembaga tersendiri.

  2. Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Tim ID-SIRTII.

Pasal 6

  1. Tim ID-SIRTII terdiri atas Pelaksana dan Tim ANL.

  2. Pelaksana bertugas untuk melaksanakan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

  3. Tim Ahli bertugas untuk membantu Menteri dalam fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan.

Pasal 7

  1. Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri yang anggotanya terdiri dad unsur-unsur antara lain pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi, dan praktisi.

  2. Tim Ahli terdiri dari :

    1. bidang perencanaan;

    2. bidang hukum; dan

    3. bidang evaluasi operasional.

  3. Tim Ahli Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;

    2. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan;

    3. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;
      apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet di negara lain;

    4. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.

  4. Tim ANL Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. melakukan kajian hukum dan perundang-undangan di bidang keamanan jaringan internet di Indonesia;

    2. mempersiapkan rekomendasi untuk penyusunan regulasi terkait;

    3. mendorong koordinasi dan mempersiapkan konsep kerjasama di bidang hukum dengan lembaga penegak hukum di Indonesia (Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM serta MA) dan di negara-negara lain yang terkait.

  5. Tim Ahli Bidang Evaluasi Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. menyusun standar operasi dan prosedur pelaksanaan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet :

    2. menyusun kerangka acuan kebutuhan sarana dan prasarana serta kebutuhan biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database pemantauan dan pengamanan transaksi Internet;

    3. menyusun panduan penilaian kinerja pelaksanaan ID-SIRTII;

    4. menyusun rekomendasi kinerja pelaksanaan ID-SIRTII, Pasal

  6. Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri yang anggotanya terdiri dad unsur-unsur antara lain pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi, dan praktisi.

  7. Tim Ahli terdiri dari :

    1. bidang perencanaan;

    2. bidang hukum; dan

    3. bidang evaluasi operasional.

  8. Tim Ahli Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;

    2. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan;

    3. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;
      apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet di negara lain;

    4. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.
      (4) Tim ANL Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    5. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;

    6. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan;

    7. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;
      apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet di negara lain;
      e. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.
      (4) Tim ANL Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

    8. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;

    9. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan;

    10. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;
      apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet di negara lain;
      e. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.
      (4) Tim ANL Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
      a. melakukan kajian hukum dan perundang-undangan di bidang keamanan jaringan internet di Indonesia;
      b. mempersiapkan rekomendasi untuk penyusunan regulasi terkait;
      c. mendorong koordinasi dan mempersiapkan konsep kerjasama di bidang hukum dengan lembaga penegak hukum di Indonesia (Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM serta MA) dan di negara-negara lain yang terkait.
      (5) Tim Ahli Bidang Evaluasi Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
      a. menyusun standar operasi dan prosedur pelaksanaan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet :
      b. menyusun kerangka acuan kebutuhan sarana dan prasarana serta kebutuhan biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database pemantauan dan pengamanan transaksi Internet;
      c. menyusun panduan penilaian kinerja pelaksanaan ID-SIRTII;

    11. menyusun rekomendasi kinerja pelaksanaan ID-SIRTII, Pasal
      (1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
      (2) Dalam melaksanakan ruang lingkup pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktur Jenderal dapat menunjuk pihak ketiga.
      (3) Pelaksanaan penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9

  1. Sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dapat dibangun atau diadakan secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan negara.

  2. Dalam hal belum tersedia tempat untuk sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet. Direktur Jenderal dapat melakukan penyewaan tempat untuk kelangsungan operasional D-SIRTII.

BAB V

KEWAJIBAN PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

Pasal 10

  1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol Internet wajib melakukan rekaman transaksi koneksi (log file).

  2. Rekaman transaksi koneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) bulan.

  3. Laporan rekaman transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara online kepada sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol Internet yang dimiliki oleh Pelaksana ID-SIRS 11.

  4. Dalam hal fasilitas keterhubungan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol internet wajib menyampaikan rekaman transaksi secara offline dalam bentuk media penyimpanan digital (storage media) setiap 14 (empat belas) had kalender kepada Pelaksana

Pasal 11

  1. Pengelola Internet Exchange Point dan atau penyelenggara jasa interkoneksi Internet (Network Access Point/NAP) yang beroperasi di Indonesia wajib mengaktifkan dan menyediakan fasilitas monitoring jaringan dan terhubung secara online kepada sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.

  2. Apabila diperlukan, Direktur Jenderal dapat menetapkan node monitoring jaringan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 12

  1. Pengelola intranet, hotspot dan sejenisnya wajib mendata setiap pengguna jasa internet dalam rangka pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, sekurang-kurangnya meliputi a. identitas pengguna jasa internet;

  2. ISP yang menyelenggarakan jasa layanan pra bayar wajib mendata identitas pengguna.

  3. Data identitas pengguna jasa internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disimpan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

  4. Untuk keperluan proses peradilan pidana, data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Pasal 13

  1. Setiap penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan protokol Internet wajib melakukan penyelarasan waktu (clock synchronization) sesuai dengan server yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  2. Penetapan server sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri ini, berlaku sejak sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet telah beroperasi.

  2. Direktur Jenderal menetapkan tanggal efektif operasional sistem database pemantauan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis internet.

Pasal 15

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal 20 September 2006

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOFYAN A. DJALIL

SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada

1. Menteri Sekretaris Negara;

2. Menteri Hukum dan HAM;

3. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

4. Ketua Mahkamah Agung;

5. Kepala Kejaksaan Agung;

6. KepaIa Kepolisian RI;

7. Gubernur Bank Indonesia.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementrian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 27
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-09-2006  /  20-09-2006
Sumber
Subjek PROTOKOL INTERNET – PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

Dicabut dengan PERMENKOMINFO No. 26/PER/M.KOMINFO/5/2007

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran