Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika

menimbang

bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Ayat 1

Cukup Jelas

Ayat 2

Yang dimaksud dengan:

b adalah lebar pita frckuensi yang digunakan;

p adalah besar daya pancar keluaran antena;

lb adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;

lp adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi;

HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;

HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemrintah ini.

Ayat 3

Cukup Jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan wilayah pelayanan universal antara lain perdesaan atau sebutan lain, daerah perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan, serta daerah yang belum terjangkau akses dan atau jaringan telekomunikasi.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 6

Cukup Jelas


PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 28 TAHUN 2005
TENTANG
TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika dan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika;

mengingat

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

  3. Undang-Undang Nornor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);

  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pasal 1

  1. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi.

  2. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini dan lampirannya.

  3. Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

  1. Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak scbagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah dan Persentase.

  2. Besamya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: BHP Frekuensi (Rupiah) = (lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p):2

  3. Indeks biaya pendudukan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pemancar frekuensi (lp) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.

Pasal 3

  1. Besaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran dan pemilihan dengan memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat.

  2. Proses penetapan dan keputusan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.

  3. Pungutan atas tarif penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan pada saat penebitan izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio.

  4. Izin penggunaan pita spektrum radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 4

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dan kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO) hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.

Pasal 5

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) wajib disetor langsung ke Kas Negara.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dcngan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Juli 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

Dr.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 5 Juli 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 57

PENJELASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005

TENTANG

TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

I UMUM

Dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika maka Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang sebelumnya berada dalam lingkup Departemen Perhubungan dialihkan ke dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika.

Seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi dan teknologi dalam penyelenggaran pos dan telekomunikasi maka jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dipandang perlu unfuk disesuaikan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan maksud ini dan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika dengan Peraturan Pemerintah.

II PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Ayat 1

Cukup Jelas

Ayat 2

Yang dimaksud dengan:

b adalah lebar pita frckuensi yang digunakan;

p adalah besar daya pancar keluaran antena;

lb adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;

lp adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi;

HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;

HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemrintah ini.

Ayat 3

Cukup Jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Yang dimaksud dengan wilayah pelayanan universal antara lain perdesaan atau sebutan lain, daerah perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan, serta daerah yang belum terjangkau akses dan atau jaringan telekomunikasi.

Pasal 5

Yang dimaksud dengan Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 6

Cukup Jelas


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia
Nomor Peraturan 28
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 05-07-2005  /  05-07-2005
Sumber LN 2005 (57): 17 hlm
Subjek
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan
Dicabut:

PP No. 7 Tahun 2009

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum -
Lampiran