Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 15/Pdt.G/2022/PN.Mrk tentang Sengketa kepemilikan tanah adat milik Tot Pale |
T.E.U. Badan | Pengadilan Negeri |
Nomor Putusan | No. 15/Pdt.G/2022/PN.Mrk |
Jenis Peradilan | Pengadilan Negeri |
Singkatan Jenis Peradilan | PN |
Tempat Peradilan | Merauke |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 12-12-2022 |
Sumber | Pengadilan Negeri Merauke |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Pertanahan |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Sengketa Tanah |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Yosina Mahuze, dkk |
Tergugat | Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Daerah Tingkat II Merauke, dkk |
Turut Tergugat | Kepala Badan Pertanahan Nasional RI c.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua c.q Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Merauke, dkk |
Obyek Sengketa | Sengketa kepemilikan tanah adat milik Tot Pale |
Keterangan | Inti Petitum : a) Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; b) Menyatakan Tergugat I telah Melakukan Perbuatan melawan Hukum; c) Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari almarhum Kristianus Bugau Mahuze adalah satu satunya pemilik/yang berhak atas sebidang tanah milik Tot Pale d) Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah seluas 10.390 m2 e) Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal secara hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah NO.AGR/73/PLHT/1982, tertanggal 28 Oktober 1982, yang dibuat antara Tergugat I Kepada Tergugat II (Ic. Kepala Stasiun RRI Marauke); f) Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal secara hukum Sertifikat Hak Guna Pakai No. 12 Tertanggal 15 Juni 1982 Surat Ukur Sementara No.3653/1982 tanggal 4 Desember 12 1982 Luas Tanah 10.390 M2 dengan lamanya hak berlaku Selama di Pergunakan dengan batas-batas sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Sementara No.3653/1982 tanggal 4 Desember 12 1982 yang terletak di Kelurahan Karang Indah, Kecamatan Marauke, Kabupaten Marauke, Provinsi Iryan Jaya dahulu sekarang Provinsi Papua Luas tanah 10.390 M2 atas nama Departeman Penerangan RI di Jakarta (Ic. Turut Tergugat II); g) Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapapun yang mendapat hak dan atau kuasa dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali tanah objek sengketa kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah; h) Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat seluruh alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat; i) Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verset, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorad); Putusan : Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: a) Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; b) Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.942.000,00 (lima juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah); Amar Putusan : “Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima” Diputus pada tanggal 12 Desember 2022 Status : Menang inkracht Tingkat I Satuan Kerja yang menangani: Biro Hukum dan Biro Keuangan
|