Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 640/Pdt/2016/PT.DKI jo. No. 454/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 640/Pdt/2016/PT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 454/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST tahun 2014 Eko Maryadi dkk (AJI) vs Presiden cq. Menteri Kominfo
T.E.U. Badan Pengadilan Tinggi
Nomor Putusan No. 640/Pdt/2016/PT.DKI jo. No. 454/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST
Jenis Peradilan Pengadilan Tinggi
Singkatan Jenis Peradilan PT
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 11-01-2017
Sumber Pengadilan Tinggi Jakarta
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Penyiaran
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • Putusan Tingkat Pertama Unduh
  • Putusan Tingkat Banding Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat

    Eko Maryadi dkk (AJI)

    Tergugat

    Presiden cq. Menteri Kominfo

    Turut Tergugat
    Obyek Sengketa

    Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Eko Maryadi dkk (AJI) (Para Penggugat)  kepada Presiden cq. Menteri Kominfo (Tergugat) karena Tergugat (Menkominfo) sebagai regulator dalam Pemberian izin penyiaran karena membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan LPS (Pasal 18 ayat (1) berkenaan dengan pemusatan kepemilikan LPS dibatasi dan Pasal 34 ayat (4) berkenaan dengan Izin lembaga penyiaran dilarang dipindah-tangankan kepada pihak lain.

    Keterangan

    Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan

    Kemenkominfo menang.

     

    1. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) pada tingkat Banding yaitu Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta No  640/Pdt/2016, 11 Januari 2017 Putusan PN Jakarta Pusat : No. 454/PDT.G/2014/ PN.JKT.PST tanggal 10 September 2015 amar putusan Banding dimaksud menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang pada intinya menyatakan bahwa Gugatan Tidak dapat Diterima karena kabur (Obscuur Libel), karena tidak dapat membuktikan Badan Hukum mana saja (LPS) yang melakukan pemusatan kepemilikan, sehingga Kemenkominfo dimenangkan.
    2. Dikarenakan sampai dengan batas waktu pengajuan upaya hukum Kasasi tidak ada upaya hukum dari pihak lawan maka perkara menjadi berkekuatan hukum tetap.

     

    Adapun sampai dengan akhir tahun 2018 ini berkas putusan belum secara resmi diterima oleh pihak Kementerian Kominfo.