Lembar Kerja Perkara Umum | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan |
Judul | Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 640/Pdt/2016/PT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 454/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST tahun 2014 Eko Maryadi dkk (AJI) vs Presiden cq. Menteri Kominfo |
T.E.U. Badan | Pengadilan Tinggi |
Nomor Putusan | No. 640/Pdt/2016/PT.DKI jo. No. 454/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST |
Jenis Peradilan | Pengadilan Tinggi |
Singkatan Jenis Peradilan | PT |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 11-01-2017 |
Sumber | Pengadilan Tinggi Jakarta |
Subjek | Perbuatan Melawan Hukum-Penyiaran |
Status Putusan | Tetap |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Penyiaran |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran | |
Deskripsi | |
---|---|
Penggugat | Eko Maryadi dkk (AJI) |
Tergugat | Presiden cq. Menteri Kominfo |
Turut Tergugat | - |
Obyek Sengketa | Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Eko Maryadi dkk (AJI) (Para Penggugat) kepada Presiden cq. Menteri Kominfo (Tergugat) karena Tergugat (Menkominfo) sebagai regulator dalam Pemberian izin penyiaran karena membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan LPS (Pasal 18 ayat (1) berkenaan dengan pemusatan kepemilikan LPS dibatasi dan Pasal 34 ayat (4) berkenaan dengan Izin lembaga penyiaran dilarang dipindah-tangankan kepada pihak lain. |
Keterangan | Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan Kemenkominfo menang.
Adapun sampai dengan akhir tahun 2018 ini berkas putusan belum secara resmi diterima oleh pihak Kementerian Kominfo. |