Obyek Sengketa |
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Eko Maryadi dkk (AJI) (Para Penggugat) kepada Presiden c.q Menteri Kominfo (Tergugat) karena Tergugat (Menkominfo) tidak melaksanakan kewajiban hukumnya yang diatur dalam UU 32 Tahun 2002 jo. PP 52 Tahun 2005 jo. PM 32/2013 yang substansinya telah dibatalkan oleh M.A karena dalam PM 32/2013 masih mengatur kepemilikan LPS yang dapat mengancam freedom of speech, freedom of expreesion, dan freedom of press. |