Perkara Umum

Nomor Perkara : No. 370 K/PDT/2017 Jo. No.258/PDT/2016/PT.DKI Jo. No.524/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Putusan Mahkamah Agung Nomor 370 K/PDT/2017 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 258/PDT/2016/PT.DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 524/Pdt.G/2014/ PN.JKT.PST tahun 2014 Eko Maryadi dkk (AJI) vs Presiden c.q Menteri Kominfo
T.E.U. Badan Mahkamah Agung
Nomor Putusan No. 370 K/PDT/2017 Jo. No.258/PDT/2016/PT.DKI Jo. No.524/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST
Jenis Peradilan Mahkamah Agung
Singkatan Jenis Peradilan MA
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 23-05-2017
Sumber Mahkamah Agung
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Penyiaran
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Penyiaran
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 258/PDT/2016/PT.DKI Unduh
  • 370 K/PDT/2017 Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat

    Eko Maryadi dkk (AJI)

    Tergugat

    Presiden c.q Menteri Kominfo

    Turut Tergugat -
    Obyek Sengketa

    Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Eko Maryadi dkk (AJI) (Para Penggugat)  kepada Presiden c.q Menteri Kominfo (Tergugat) karena Tergugat (Menkominfo) tidak melaksanakan kewajiban hukumnya yang diatur dalam UU 32 Tahun 2002 jo. PP 52 Tahun 2005 jo. PM 32/2013 yang substansinya telah dibatalkan oleh M.A karena dalam PM 32/2013 masih mengatur kepemilikan LPS yang dapat mengancam freedom of speech, freedom of expreesion, dan freedom of press.

    Keterangan

    Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lanjutan

    Kemenkominfo menang.

    1. Berdasarkan Putusan pada tingkat Kasasi yaitu Mahkamah Agung No. 370 K/PDT/2017 tanggal 2 Februari 2017 Putusan Banding No. 258/PDT/2016/ PT.DKI tanggal 14 April 2016 jo. 524/PDT.G/2014/ PN.JKT.PST tanggal 7 Juli 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa  gugatan Para Penggugat cacat formil karena tidak jelas terkait dalil kerugian yang tidak didukung fakta-fakta Kominfo menang.
    2. Pemerintah telah menerima pemberitahuan isi putusan pada tanggal 31 Januari 2018, dan Salinan Putusan Resmi telah diterima oleh Kementerian Kominfo pada bulan Maret 2018. sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga dalam hal ini Kementerian
    3. Dikarenakan sampai dengan batas waktu pengajuan upaya hukum PK tidak ada upaya hukum dari pihak lawan maka perkara menjadi berkekuatan hukum tetap.