Perkara Umum

Nomor Perkara : 79/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Lembar Kerja Perkara Umum
Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Judul Perkara PMH mengenai Penyadapan PT XL Axiata
T.E.U. Badan Pengadilan Negeri
Nomor Putusan 79/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Jenis Peradilan Pengadilan Negeri
Singkatan Jenis Peradilan PN
Tempat Peradilan Jakarta Selatan
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan 11-12-2023
Sumber Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Subjek Perbuatan Melawan Hukum-Telekomunikasi
Status Putusan Menunggu Putusan
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Telekomunikasi
Lokasi Biro Hukum Kominfo
Lampiran
  • 79/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Unduh
  • 105/Pdt/2024/PT.DKI Unduh
  • Deskripsi
    Penggugat Frederick Rachmat
    Tergugat PT.XL AXIATA Tbk
    Turut Tergugat Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Obyek Sengketa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Tindakan Tergugat mengaktifkan fitur pengalihan panggilan dan sinkronisasi sirkuit data pengalihan panggilan yang disetting secara system ke nomor +62818444800 milik Tergugat sehingga diduga Tergugat melakukan penyadapan terhadap komunikasi yang menggunakan nomor XL milik Penggugat
    Keterangan

    Petitum:

    Dalam Provisi

    Meletakkan Sita Jaminan atas harta benda milik Tergugat berupa Sebidang tanah berikut bangunan kantor milik Tergugat setempat dikenal XL Axiata Tower yang terletak di Jl.H.R Rasuna Said X 5 Kav.11-12 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan


    Dalam Pokok Perkara

    a.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

    b.Menyatakan secara hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Penggugat;

    c.Memerintahkan Tergugat dengan pengawasan langsung dari Turut Tergugat untuk menghentikan mendapatkan, mengumpulkan, mengalihkan, menyimpan serta mengolah panggilan yang masuk (incoming call)/ panggilan keluar (outgoing call) dari nomor XL Penggugat ke nomor kontak suara +62818444800 milik Tergugat;

    d.Memerintahkan Tergugat dengan pengawasan langsung dari Turut Tergugat untuk menghapus segala informasi/ data elektronik termasuk rekaman dan/atau data percakapan dari/ke nomor XL Penggugat yang dikumpulkan, disimpan, dan atau dikelola Tergugat melalui nomor +62818444800;

    e.Memerintahkan Turut Tergugat mencabut izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi atas nama Tergugat;

    f.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp.110.000.000.000,-(seratus sepuluh milyar rupiah) dengan rincian:

    Kerugian Materiil, sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah);

    Kerugian Immateriil, sebesar Rp.100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah)

    g.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap sebidang tanah berikut bangunan kantor milik Tergugat setempat dikenal XL Axiata Tower, Setiabudi, Jakarta Selatan;

    h.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan perkara ini;

    i.Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), Banding maupun Kasasi (uitvoerbaarbij voorraad)


    Putusan TK I tanggal 11 Desember 2023 dengan amar:

    Dalam Provisi:

    -Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;

    Dalam Ekspesi:

    -Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat;

    Dalam Pokok Perkara:

    1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);

    2.Menghukum Penggugat untuk membiaya perkara yang timbul hingga saat ini sejumlah Rp1.008.000,00 (satu juta delapan ribu rupiah);